" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah anak hasil zina dapat waris ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , apakah anak yang lahir karena zina ( orang tua meni karena celaka ) hak dapat waris ? mohon jawab serta dalil . " , " r nterima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 23 march 2016 02 : 56  " , "  11 . 335 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , apakah anak yang lahir karena zina ( orang tua meni karena celaka ) hak dapat waris ? mohon jawab serta dalil . " , " r nterima kasih . " , " n " , " para ulama umum kata bahwa bila pasang yang zina lalu hamil dan punya , namn kemudian mereka meni cara sah , maka hubung nasab antara anak dan ayah akan kembali sambung . anak itu sah bagai anak dengan dapat semua hak - hak . dan ayah itu sah bagai ayah dengan semua hak dan wajib . " , " misal , ayah tetap bisa jadi wali bagi anak wanita , di dalam masalah nikah . demikian juga , anak hak atas harta waris dari ayah , bila ayah itu tinggal dunia . sebab hubung ayah - anak sah cara syar ' i . " , " balik , bila pasang itu tidak pernah laku nikah cara sah telah zina , para ulama kata bahwa hubung ayah dan anak jadi tidak sah . hubung nasab antara mereka tidak sambung kembali . sehingga hal ini pengaruh kepada hukum wali dan waris . ayah itu tidak hak jadi wali bagi anak . dan anak itu tidak hak dapat waris dari ayah . sebab cara hukum islam , dua pandang bagai bukan ayah dan anak . " , " jadi harus , dalam kasus seperti ini , pasang zina itu nikah saja cara resmi . " , " memang ada sementara kalang yang haram laki - laki meni dengan wanita yang zina . dapat ini landas atas dalil ikut : " , " ( hr . abu daud dan dishahihkan oleh al - hakim ) . " , " dapat ini benar apabila bukan laki - laki itu yang zina . adapun bila memang laki - laki itu yang zina , tentu saja tidak ada larang . beda ini jelas di dalam hadits lain , yaitu : " , " ( hr . abu daud dan tirmizy ) . " , " yang maksud dengan siram dengan air pada tanam orang lain adalah tubuh wanita yang hamil oleh orang lain . adapun bila wanita itu hamil karena diri sendiri , baik belum atau telah nikah , tidak halang untuk tubuh . adapun tubuh belum nikah itu dosa , memang benar . akan tetapi tidak jadi halang bagi mereka untuk meni telah itu dan laku hubung suami istri . " , " hal itu yang fatwa oleh banyak ulama , antara lain dasar hujjah ikut ini . " , " abu bakar as - shiddiq dan umar bin al - khattab radhiyallahuanhuma . serta para fuqaha umum , nyata bahwa orang nikah wanita yang pernah zina adalah boleh . dan bahwa orang pernah zina tidak haram diri dari meni cara syah . " , " ( hr tabarany dan daruquthuny ) . " , " .  " ( hr abu daud dan an - nasa i ) " , " imam abu hanifah sebut bahwa bila yang nikah wanita hamil itu adalah laki - laki yang hamil , hukum boleh . sedang kalau yang nikah itu bukan laki - laki yang hamil , maka laki - laki itu tidak boleh gaul hingga lahir . " , " imam malik dan imam ahmad bin hanbal kata laki - laki yang tidak hamil tidak boleh awin wanita yang hamil . kecuali telah wanita hamil itu lahir dan telah habis masa ' iddahnya . imam ahmad tambah satu syarat lagi , yaitu wanita sebut harus sudah tobat dari dosa zina . jika belum tobat dari dosa zina , maka dia masih boleh meni dengan siapa pun . " , " adapun al - imam asy - syafi ' i , dapat beliau adalah bahwa baik laki - laki yang hamil atau pun yang tidak hamil , boleh nikah . " , " dalam kompilasi hukum islam dengan instruksi presiden ri no . 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 , yang laksana atur sesuai dengan putus menteri agama ri no . 154 tahun 1991 telah sebut hal - hal ikut : "
